Manado, DetikManado.com – Setelah dikembalikannya barang bukti yang disita pada 20 September 2019 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan, Direktorat Narkoba Polda Sulut kembali menyita 47 botol minuman beralkohol dari berbagai merek milik Cafe Twelve, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario.
emilik Cafe Twelve Vanny Desire Samsu saat diminta oleh pihak kepolisian untuk menandatangani surat penyitaan awalnya merasa keberatan dan meminta tidak dilaksanakan saat itu. “Ini kan sudah tengah malam, saya minta kalau boleh besok pagi saja dan saya harus berkoordinasi dulu dengan pihak pengacara saya. Kan tidak etis kalau sudah jam begini,” ujar Vanny Samsu. Kamis (24/10/2019).
Pihak kepolisian langsung membacakan surat perintah dan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Manado, akhirnya Vanny Samsu menandatangani surat tersebut. Dia meminta pihak kepolisian agar kasus segera diproses. “Saya tidak keberatan, sedangkan 1125 botol yang disita lalu disimpan selama 1 bulan di Polda saya ok saja. Tapi saya minta agar sesegera mungkin kasus ini dinaikkan ke Kejaksaan,” kata Vanny.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat dihubungi lewat pesan What’sApp belum memberikan penjelasan terkait penyitaan minuman beralkohol ini. (hs/ml)