Bitung, DetikManado.com – KPU Kota Bitung menggelar Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020, Senin (11/11/2019).
Syarat dukungan calon perseorangan untuk maju Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 harus mendapatkan dukungan sebesar 14.695 lembar KTP elektronik (e-KTP) 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 146.948 pemilih.
Deslie Sumampouw, Ketua KPU Bitung yang membuka langsung sosialisasi serta menyampaikan rangkaian tahapan Pilkada 2020. Sumampouw mengatakan, dukungan sebesar 10 persen tersebut harus terdiri dari 5 Kecamatan dari 8 Kecamatan di Kota Bitung.