Manado,DetikManado.com – Direktorat Narkoba Polda Sulut melalui tim Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Agus Pelealu mengamankan 2 orang pria berinisial JI alias Cakram, warga kecamatan Tuminting Manado dan RL alias Ollo, warga kecamatan Singkil Kota Manado yang diduga mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidil.
Direktur Narkoba melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jullest Abast SIK menjelaskan kronologi kejadiannya pada hari Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 19.16 Wita tim Subdit 1 menerima informasi bahwa di Kecamatan Tuminting Kota Manado sering terjadi peredaran gelap obat keras jenis trihexiphenidil. “Selanjutnya melakukan observasi orang yang melakukan transaksi dengan target,” bebernya.
Setelah melakukan pemantauan terhadap tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti. “Tim kami sudah melakukan interogasi kepada tersangka dan diketahui obat tersebut berasal dari lelaki RL alias Ollo. Tim melakukan transaksi dengan tersangka dan mendapatkan sisa obat keras yang dijual kepada JI alias Cakram dan langsung melakukan penangkapan,”ungkap Abast.