Manado, DetikManado.com – Polresta Manado melalui Tim Gagak Hitam Rayon Tikala dan Citraland Plug B yang dipimpin Aipda Jusak Panambunan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor.
Adapun pelaku tersebut berinisial IM (35), warga Kelurahan Ketang, Kecamatan Singkil, diamankan petugas pada hari Sabtu (04/07/2020) dengan barang bukti 2 buah senjata tajam (sajam) jenis samurai dan pisau badik.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly, Senin (06/06/2020), menjelaskan pelaku adalah seorang yang sudah berulang-ulang melakukan kejahatan.
“Dan sampai saat ini saja, yang tercatat di kami ada 2 Laporan Polisi yang terkait dengan perbuatan pelaku,” jelas Laoly.
Lanjut dia, adapun laporan tersebut yaitu LP di Polsek Singkil terkait dengan pembakaran sepeda motor dan kemudian ada juga kasus penganiayaan yang menggunakan sajam di Polsek Tikala.