Polresta Manado Amankan 8 Tersangka dan 13 Barang Bukti Curanmor

Jumpa Pers Polresta Manado terkait pengungkapan Curanmor. (foto : Istimewa)

MANADO, DetikManado.com – Sepak terjang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga, berhasil ‘diterkam’ oleh Tim Macan dan Tim Paniki Satreskrim Polresta Manado.

JM (32), yang diduga ‘otak’ pencurian, dibekuk tim disebuah penginapan di Amurang, Minahasa Selatan, Selasa (26/03/2019), sekitar pukul 05.45 WITA. Oknum warga Ranotana, Sario, Manado ini, ditangkap berdasarkan pengembangan atas penangkapan lima tersangka lainnya, sekitar dua pekan sebelumnya.

Kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum warga Motoling Timur, Minahasa Selatan, yakni AR (18), RM (18) dan RSP (19), sedangkan dua lainnya, MR (19), oknum warga Tenga, Minahasa Selatan, serta EYS (18), oknum warga Malalayang, Manado.

Diinterogasi saat itu, kelimanya yang ditangkap beserta barang bukti Honda CBR 150 cc, mengaku, sering beraksi bersama JM di wilayah Kota Manado. Usai menjual barang hasil curian, JM memberikan sejumlah uang kepada lima ‘partners in crime’-nya tersebut.

JM pun tak menampik pengakuan dari kelima rekan-rekannya itu. Diterangkan JM, ia sering menjual barang hasil kejahatannya kepada penadah di wilayah Minahasa Selatan.

Tak mau kehilangan buruan lainnya, tim segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus dua penadah barang curian, yang berdomisili di Modoinding, Minahasa Selatan, yakni VT (23) dan FL (26).

Komentar Facebook