Manado, DetikManado.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2022 dengan Metode CAT BKN.
Rektor IPDN Dr Hadi Prabowo MM melalui pengumuman nomor 810/1097/IPDN, telah menetapkan jadwal, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
“Bersama ini kami sampaikan jadwal, lokasi dan ketentuan pelaksanaan SKD SPCP IPDN Tahun 2022 menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Hadi melalui pengumuman tersebut.
Untuk calon praja IPDN di Provinsi Sulawesi Utara, seleksi SKD akan dilaksanakan pada tanggal 7 juni 2022 sampai dengan 13 Juni 2022, bertempat Kantor Regiobak XI BKN Manado, jalan AA Maramis nomor 8, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Adapun ketentuan wajib yang harus dilaksanakan oleh peserta seleksi SKD yaitu :
- Peserta sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis lengkap dan pada saat pelaksanaan akan dicek secara digital melalui aplikasi “Peduli Lindungi”;
- Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu selama pelaksanaan seleksi;
- Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi;
- Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing;
- Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan dilarang menunggu di
- dalam area seleksi guna menghindari kerumunan;
- Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing dan pada saat pelaksanaan SKD, wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai; dan
- Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi (kartu peserta dapat diunduh pada https://dikdin-daftar.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri yaitu KTP ASLI/surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku/Kartu Keluarga ASLI atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah, maka tidak perlu dilegalisir.
Pengaturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dapat dibaca pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7/SE/VII/2022 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 19 Mei 2022 Tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.