Sosialisasi Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal

Foto bersama KSOP Kelas II Bitung Stanislaus Wembley Wetik bersama narasumber dan peserta sosialisasi (foto : Mikhael Labaro/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung (KSOP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal, Kamis (02/06/2022).

Kepala KSOP Kelas II Bitung Stanislaus Wembley Wetik mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran kepada pelaku industri pelayaran akan bahaya pencemaran lingkungan di laut.

“Pemerintah Indonesia telah mewajibkan adanya kepengurusan sertifikat dana jaminan ganti rugi, ” ujar Wetik.

Lanjut dia, melalui Permenhub nomor 29 tahun 2014,mewajibkan pemilik kapal memiliki sertifikat pencemaran minyak.

“Pemilik kapal yang mengangkut minyak curah 150 hingga 2 ribu Ton dengan ukuran kapal 100 GT hingga 1000 GT wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pihak ketiga,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, pemilik kapal wajib memiliki polis asuransi atau jaminan lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap pemilik kapal dapat memahami dan mengimplementasikan persyaratan dan prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Wetik.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait