Manado, DetikManado.com – Lantaran menganiaya pacarnya, seorang pria berinisial DT (17), warga Pateten III, Maesa, Bitung, diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung, pada Rabu (27/7/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.
“Pelaku DT ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16:30 WITA,” ujarnya, Kamis (28/7) siang, di Mapolda Sulut.
Penganiayaan dialami IP (20), warga Bitung Tengah, Maesa. Kejadiannya pada hari Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 05:30 WITA, di lorong Pateten III.
Komentar Facebook