Manado, DetikManado.com – Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi), kepada 1.557 orang Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan/LPKA se-Sulawesi Utara.
Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (HUT ke-77 RI) tahun 2022 ini.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada 3 WBP yang menerima remisi, pada upacara peringatan HUT ke-77 RI, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/08/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto mengungkapkan sebanyak 1.557 orang WBP Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun ini.
“Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022,” ungkap Haris.