Tomohon, DetikManado.com – Karena diduga melakukan aksi penghadangan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, tujuh pria diamankan Tim Buser Polres Tomohon.
Kasus tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 18.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketujuh terduga pelaku adalah warga Kota Tomohon.
“Enam terduga pelaku yakni, RK (22), CT (20), JL (22), DM (37), BK (43), dan SM (39), diamankan sekitar tiga jam usai kejadian, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara,” ungkap Abast.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya berinisial LCP (41), diamankan di wilayah Kota Bitung pada hari Kamis (23/2/2023).
Korban penghadangan dan penganiayaan ini adalah seorang anggota Polri berpangkat Aipda, warga Kota Tomohon, yang bertugas di Polres Minahasa Selatan.
Kejadian berawal ketika mobil yang dikemudikan korban nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan pelaku SM. Lalu terjadi adu mulut antara korban dengan SM, dan aksi penghadangan yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Situasi kembali normal setelah korban memberitahukan bahwa ia adalah anggota Polri. Namun saat korban akan melanjutkan perjalanan, dicegat oleh CT yang berboncengan sepeda motor dengan LCP.
“Terduga pelaku LCP turun dari sepeda motor kemudian melemparkan batu yang dipegangnya ke arah kepala korban dan kena di bagian pelipis kanan, hingga mengakibatkan luka sobek,” ujar Abast.
Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri. Korban lalu mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon.