Mitra, DetikManado.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 3 kabupaten di Sulut.
“Dari ketiga pelaku dua, di antaranya telah ditangkap yaitu DK dan FT, sedangkan MT masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Wakapolres Mitra, Kompol Aidit Djafar saat konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kieffer Malonda dan Kasi Humas AKP Nicolaas Tumonggor pada Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, Kompol Aidit mengungkapkan, aksi ketiga pelaku dilakukan rata-rata pada malam hari atau saat para pemilik sedang tertidur lelap, yaitu pada pukul 02.00 Wita. Operasinya dengan modus mencabut soket sepeda motor.
Polisi kemudian mengantongi barang bukti hasil pencurian sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan motor yang dicuri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“4 unit di wilayah Minahasa, 3 unit di Minahasa Tenggara dan 1 unit di wilayah Bolmong. Sedangkan untuk peran dari ketiga pelaku, tersangka DK sebagai eksekutor sedangkan FT dan MT sebagai pengintai,” jelas Kompol Aidit.