Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 pemuda berinisial GK (17) dan GN (19). Keduanya ditangkap karena diduga menguasai senjata tajam jenis pisau penikam.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, kedua pemuda ini diamankan pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 03.30 Wita, di Perumahan Risky Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait keributan yang berada di Perumahan Risky. Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob langsung menuju TKP dan menemukan 6 anak muda sedang nongkrong.