Ratahan, DetikManado.com – Sampai pada batas akhir waktu pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara pada, Minggu (12/05/2024), tidak ada calon pasangan yang mendaftar di KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Memang benar, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan bakal calon perseorang yang memasukan dokumen persyaratan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Otnie N Tamod pada, Senin (13/5/2024).
Diketahui, batas waktu tersebut pada Minggu pukul 23.59 Wita, dalam tahapan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.