6 Langkah Tindaklanjut Hasil Pengawasan Bawaslu Sulut Terkait Proses Coklit Data Pemilih

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Sulut Steffen S Linu (tengah), saat menyampaikan materi terkait pengawasan. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 telah rampung dilakukan pada, 24 Juni – 24 Juli 2024. Proses ini tak luput dari pengawasan pihak Bawaslu Sulut, yang telah menyampaikan sejumlah pengawasannya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Sulut Steffen S Linu SS MAP menyampaikan, terhadap hasil pengawasan tersebut, pihaknya melakukan sedikitnya 6 hal.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit,” ujar Steffen S Linu pada, Sabtu (27/7/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Sulut melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholders lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno rekap daftar pemilih hasil pemutakhiran. Ketiga adalah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kemudian melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing – masing tingkatan pengawasan Pemilu, dan melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub – tahapan pencocokan dan penelitian,” papar dia.

Poin terakhir adalah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.

“Selama pengawasan sub – tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, jajaran Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulut mengeluarkan saran perbaikan di masing – masing tingkatan. Untuk saran perbaikan seluruhnya telah ditindaklanjuti,” ujar Steffen S Linu memungkasi.

Berdasarkan data yang ada, untuk tingkat PKD ada sebanyak 886 saran perbaikan yang disampaikan secara lisan dan 58 tulisan, untuk tingkat Panwascam 342 lisan, dan 142 tulusan, sedangkan di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, sebanyak 4 lisan dan 1 tulisan. (yos)


Pos terkait