Momen 17 Agustus, 1.912 Narapidana di Sulut Terima Remisi

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun usai penyerahan secara simbolis remisi pada, Sabtu (17/8/2024), di Lapas Kelas II A Manado. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 membawa berkah bagi 1.912 marapidana di Sulut. Mereka menerima pemotongan masa tahanan atau remisi. Ada 19 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Wagub Sulut Steven Kandouw didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyerahkan secara simbolis remisi itu pada, Sabtu (17/8/2024), di Lapas Kelas II A Manado.

Bacaan Lainnya

Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi itu, 19 orang di antaranya menerima RU II atau langsung dinyatakan bebas dari penjara.

Ronald Lumbuun dalam keterangannya menggarakan, para warga binaan yang sudah keluar terus bersama-sama, bahu membahu sehingga bisa mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.

“Tetap pertahankan, dan menjadi saluran berkat saat kembali bertemu dengan masyarakat diluar,” ujarnya.

Sedangkan bagi narapidana yang mendapatkan remisi namun masih berada dalam tahanan, kiranya dapat mengikuti seluruh tahapan proses pembinaan baik adminstratif maupun substantif.

Ronald Lumbuun mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi segala kriteria yang ada. Kriteria itu antara lain berkelakuan baik, mengikuti pembinaan secara administratif dan substantive yang ada di Lapas.

Berdasarkan data yang ada, Kemenkumham Sulut mengusulkan 1.912 orang untuk mendapatkan remisi. Rinciannya narapidana 1.877 orang dan 35 orang bagi anak binaan. (yos)


Pos terkait