Begini Spesifikasi CCTV untuk Lokasi Usaha menurut Standar Pemkot Kotamobagu

Pemantauan CCTV di sejumlah titik di Kotamobagu dari control room Data Center milik Pemkot Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Begini spesifikasi Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di tempat usaha, menurut standar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Pemkot Kotamobagu mulai mewajibkan kepada setiap pengusaha untuk memasang kamera pengawas atau CCTV dengan spesifikasi tertentu di tempat usaha mereka, guna lebih meningkatkan pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban di daerah ini.

Bacaan Lainnya

Bahkan, CCTV yang wajib dipasang di tiap tempat usaha di Kota Kotamobagu, harus dengan spesifikasi tertentu dan memenuhi standar sebagaimana ditetapkan oleh Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Demikian antara lain disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Abdullah Mokoginta SH MSi dalam kegiatan coffee morning Pemkot Kotamobagu bersama Fokopimda dan awak media, di Alun-alun Boki Hontinimbang pada Minggu (13/10/2024).

Penerapan pemasangan CCTV tersebut dimaksudkan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun area privat dari berbagai gangguan berupa pencurian, kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya yang bisa saja terjadi.

Hal ini juga bakal diberlakukan, guna menindaklanjuti penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH. Di mana ada banyak kasus kejahatan yang bisa terungkap berkat adanya CCTV.

“Dalam setiap penerbitan izin usaha bagi usahausaha tertentu, harus mensyaratkan untuk pemasangan CCTV dengan titik utama selain di dalam tempat usaha, juga dipasang mengarah ke jalan,” tegas Abdullah Mokoginta.

“Nantinya pemasangan CCTV, spesifikasinya harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo, agar nantinya bisa diakses,” tambah Abdullah Mokoginta kemudian.

Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa kewajiban pemasangan CCTV akan menjadi syarat utama bagi penerbitan izin usaha, terutama untuk usahausaha tertentu yang dianggap memiliki risiko keamanan lebih tinggi.

“Pemasangan CCTV di setiap tempat usaha akan mencakup area dalam bangunan serta mengarah ke jalan, guna memaksimalkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar,” kata Abdullah Mokoginta.

Adapun spesifikasi untuk CCTV yang wajib dipasang pengusaha di tempat usaha mereka –sebagaimana disyaratkan oleh Pemkot Kotamobagu, antara lain memiliki kapasitas penyimpanan besar, kameranya dapat beralih otomatis ke mode night vision. Selain itu, perangkat CCTV yang hendak dipasang juga fleksibel dengan orientasi video yang dapat berputar 180 derajat.

“Perangkat CCTV dengan spesifikasi seperti itu sudah banyak diproduksi, sehingga kami yakin para pemilik usaha di Kotamobagu tidak kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut,” ujar Kadis Kominfo Fahri Damopolii SKom ME menanggapi penegasan Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta.(Nicolaus Paath)


Pos terkait