Manado, Detikmanado.com – Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tondano Timur. Insiden kekerasan dalam keluarga tersebut terjadi pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan laporan resmi di Polres Minahasa, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang terlapor, yakni FaS (27 dan FeS (59), keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, yang juga merupakan kerabat dekat korban, Monique Siwu (23).
Peristiwa bermula saat FaS diduga mencoba memicu keributan di kediaman mereka. Melihat situasi yang tidak kondusif, korban mencoba merekam aksi FaS tersebut menggunakan kamera ponsel.
Geram karena direkam, FaS diduga langsung menyerang korban dengan memukul kepala bagian kiri dan menarik rambut korban. Ketegangan memuncak saat FeS ikut terlibat dalam pertikaian tersebut.
“Terlapor FeS diduga mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha bangkit, terlapor kembali menarik rambut korban dan membenturkan kepalanya ke dinding hingga korban jatuh pingsan,” ujar Kasi Humas Iptu Noldy Mawuntu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar serius di bagian kepala dan mengalami mual hingga muntah-muntah. Tidak terima atas perlakuan kasar yang dialaminya, korban secara resmi meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum kedua pelaku.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terlapor tanpa perlawanan.
“Saat ini kedua terlapor telah digiring ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (tim)















