Manado, DetikManado.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial CL alias Charles (19), warga Kelurahan Buyungon, Lingkungan XI, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu (20/07/2019).
CL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang dilakukannya terhadap korban Riski Bakar, warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/260/VI/2019/SULUT-Res Minsel, tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam,” terang Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK.