Bitung, DetikManado.com – Tim Tarsius Polres Bitung menangkap seorang lelaki inisial CT alias Ade Nyong (24) yang diduga kuat terlibat dalam praktek judi online (Togel) di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu (20/7/2019).
CT diamankan bersama barang bukti berupa 3 buah Handpone Android, uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan sebesar Rp 775.000 dan kartu ATM.
Menurut informasi yang diperoleh, Ade Nyong menjalankan praktek judi Togel sejak bulan Juni 2018 lalu di sekitar tempat tinggalnya.
Dimana masyarakat peminat judi togel tersebut menyetorkan pasangan nomor togel dengan uang taruahan yang selanjutnya uang taruhan judi ini disetorkan lelaki Ade Nyong kepada bandar lewat transfer ATM.
Dari praktek judi tersebut, Ade Nyong meraup keuntungan Rp 3,5 juta per hari.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses lanjut, dan atas perbuatannya CT dijerat dengan pasal 303 KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP,” jelas Taufik. (dem)