Mengkhawatirkan! Anak Sekolah di Bitung Hirup Lem, BNN Usulkan Perda dan Sanksi Sosial

Webinar yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, Selasa (23/6/2026).

Bitung, DetikManado.com – Maraknya fenomena anak sekolah yang menghirup lem (ngelem) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan hingga menelan korban jiwa.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung, Kompol Widarsono, mengusulkan sebuah strategi radikal berupa kebijakan “Satu Kran” guna membatasi ruang gerak para pelaku.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Widarsono saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, Selasa (23/6/2026). Ia membeberkan bahwa angka penyalahgunaan lem di kalangan pasien rawat jalan di Bitung mengalami kenaikan dari 20 menjadi 25 orang. Target pasarnya pun sangat rentan, yakni anak-anak usia SD, SMP, hingga SMA, karena harganya yang murah dan keterjangkauan aksesnya.

“Fenomena ini tidak boleh disepelekan karena sudah ada korban yang meninggal dunia akibat menghirup lem, baik di Bitung maupun di provinsi lain,” tegas Kompol Widarsono dalam paparannya.

 

Konsep “Satu Kran” dan Aturan Ketat untuk Anak Sekolah

Untuk menekan angka fatalitas tersebut, Widarsono menekankan perlunya keberanian pemerintah daerah dalam menerbitkan regulasi ketat. Melalui Konsep Satu Kran, penjualan lem komersial tidak lagi dibiarkan bebas di sembarang tempat.

Dalam konsep tersebut, pemerintah daerah diharapkan menunjuk satu toko resmi saja yang diizinkan menjual lem tersebut, sementara toko lain atau minimarket modern dilarang keras menjualnya. Jika anak sekolah membutuhkan lem untuk keperluan kerajinan tangan, mereka wajib membawa dokumen resmi dari pihak sekolah.

“Anak sekolah yang membutuhkan lem untuk keperluan kerajinan tangan tidak bisa membeli secara bebas. Mereka harus membawa surat rekomendasi tertulis dari guru sekolah mereka agar bisa dilayani di toko resmi,” jelas Widarsono.

Widarsono menambahkan bahwa pembatasan ini secara psikologis dan geografis akan sangat efektif. Sekalipun para pelaku mencoba membeli ke daerah tetangga seperti Minahasa Utara atau Manado, mereka akan berpikir dua kali karena terbentur waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang mahal.

 

Kritik Sanksi Lembek, Usulkan Perda Kerja Sosial

Lebih lanjut, Kepala BNNK Bitung ini mengkritik pola penanganan saat ini oleh aparat gabungan yang dinilai belum memberikan efek jera. Selama ini, remaja yang tertangkap basah hanya diedukasi, dipanggil orang tuanya atau lurah setempat, lalu dipulangkan karena belum adanya payung hukum yang mengikat.

“Oleh karena itu perlu sanksi tegas segera dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan menyasar dua arah yaitu penjual nakal dan pelaku penyalahgunaan,” tuturnya.

Dia memaparkan, sanksi bagi toko yang melanggar yang nekat menjual lem di luar aturan akan dijatuhi sanksi penutupan usaha sementara (misalnya 1 minggu). Jika masih membandel, izin usahanya akan dicabut selamanya.

“Bagi anak-anak atau remaja yang kedapatan menghirup lem tidak lagi sekadar dipulangkan, melainkan wajib menjalani sanksi kerja sosial, seperti mencabut rumput di stadion atau mengepel lantai di rumah ibadah seperti masjid dan gereja,” ujarnya.

Widarsono meluruskan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk memperkecil ruang penyalahgunaan, bukan melarang peredaran lem secara total karena zat tersebut tetap memiliki manfaat fungsional.

Di akhir paparannya, ia menegaskan bahwa realisasi aturan ketat ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh BNN saja. “Diperlukan sinergi dan komitmen kuat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  serta pemerintah daerah setempat demi menyelamatkan generasi muda Kota Bitung dari bahaya zat adiktif,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bapelkum Bitung bekerja sama dengan BNN)

Kota Bitung menggelar webinar bertajuk “Curhat Hukum dan Narkoba, Posbankum Siap Bantu” pada Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Webinar yang dilaksanakan di ruang diklat Bapelkum Bitung tersebut menghadirkan Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono SH MH dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.

Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dari berbagai kalangan secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Balai Pelatihan Hukum Bitung.

Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami proses dan mekanisme hukum yang berlaku. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh akses informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, terutama bagi warga yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami proses dan alur bantuan hukum sehingga menjadi lebih cerdas dan melek hukum,” kata Sudarsono. (yos)


Pos terkait