Hari Pengayoman ke-81, Kakanwil Kemenkum Sulut: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulut menggelar peringatan Hari Pengayoman ke-81 pada, Rabu (19/8/2026). Selain upacara, juga dilakukan perayaan secara sederhana dengan pemotongan tumpeng ulang tahun.

“Ini merupakan rangkaian, dari awal bulan Agustus kita sudah melakukan aksi sosial, kemudian ada ziarah ke Taman Makam Pahlawan. Kementerian Hukum pada prinsipnya terus melakukan pembenahan dalam melayani masyarakat tentunya,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat itu dibuktikan dengan apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian ada juga Direktorat Perundang-undangan dan beberapa direktorat lainnya. Ada BPHN juga terkait pelayanan Pos Bantuan Hukum kepada masyarakat.

“Terkait dengan HUT ke-81 Pengayoman ini, Bapak Menteri Hukum menyampaikan pesan kepada seluruh Kantor Wilayah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Intinya kita sebagai ASN Pengayoman melakukan percepatan dalam pelaksanaan melayani masyarakat dari semua lini,” papar Hendrik Pagiling didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto.

Hendrik Pagiling memaparkan, ada dampak-dampak dari pelayanan cepat itu sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum, mendapat perlindungan hukum. “Dengan demikian apa yang dicita-citakan bersama, Kementerian Hukum ini memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan negara,” tuturnya.

Kakanwil Kemenkum Sulut memaparkan, di momen peringatan Hari Pengayoman itu, pihaknya memberikan puluhan penghargaan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat. Penghargaan itu terdiri dari kategori pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah, baik dari Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, BPHN, dan beberapa unit  lainnya.

“Kita memberikan reward kepada seluruh kabupaten dan kota yang berprestasi. Ada beberapa kabupaten dan kota yang memang mendorong itu. Semuanya juga mendorong, tapi akhirnya kita melakukan penilaian,” ujarnya.

Penilaian itu bagi pihak yang memang melakukan pelayanan kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi Kumham di wilayah itu.

Selain itu ada juga Hak Cipta yang diberikan, di seluruh Indonesia sebanyak 1.000. Untuk di Sulut ada sebanyak 25..

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat jangan takut mendaftarkan hak ciptanya, karena hak cipta itu perlu dilindungi,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan dorongan Hak Cipta, dengan Kekayaan Intelektual, dapat meningkatkan budaya, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. (yos)

 

 

 

 


Pos terkait