Manado, DetikManado.com – Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny Anneke Panambunan (VAP), Senin (31/8/2026), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir dua tahun, VAP berhasil ditangkap di Timika, Provinsi Papua Tengah, pada akhir pekan lalu.
Usai dibawa dari Papua ke Manado setelah transit di Jakarta, VAP menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut sejak pukul 16.00 Wita, Senin (31/8/2026). Sekitar pukul 19.30 Wita, VAP keluar ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
“Pada hari ini tanggal 31 Agustus 2026, kita telah melakukan penahanan terhadap VAP. VAP ini adalah seorang mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran SH MH kepada wartawan, Senin malam, di kantor Kejati Sulut.
Zein menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pembelian lahan yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Walanda Maramis. Penyidik menjerat VAP dengan Pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider.
“Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus dengan mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis,” tuturnya.
Menurut Zein, lahan yang dibeli tersebut diduga merupakan milik VAP dengan luas sekitar dua hektare. Untuk proses pembayaran, VAP disebut menggunakan sekretaris pribadinya sehingga seolah-olah bertindak sebagai pemilik tanah. Namun, seluruh hasil pembayaran lahan tersebut disebut diterima VAP dengan nilai sekitar Rp19,8 miliar.
“Tanah milik tersangka dengan luas kurang lebih dua hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik tanah. Namun seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada tersangka sejumlah kurang lebih Rp19,8 miliar,” tuturnya..
Selain persoalan kepemilikan, lahan tersebut juga dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis karena tidak berada dalam satu area yang terintegrasi dengan rumah sakit. Lokasi lahan bahkan berada di seberang jalan dari RSUD Walanda Maramis sehingga tidak saling terhubung dengan kawasan rumah sakit.
“Perkara tersebut bukan kasus baru. Penyidikan terhadap VAP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulut Nomor 07/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024. Pada tanggal yang sama, VAP ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024. Namun, VAP tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut. Kejati Sulut kemudian menerbitkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 September 2024. “Jadi sudah sekitar hampir dua tahun tersangka ini melarikan diri atau DPO,” kata Zein.
VAP akhirnya berhasil diamankan setelah Kejati Sulut berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Mimika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.
Zein mengatakan, perkara tersebut sebelumnya telah menyeret lima orang hingga berstatus terpidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi. Kelima terpidana tersebut yakni Jemi Hengki selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara periode 2013–2021, Vicky Selciel Luntungan selaku Camat Airmadidi, Yunan Muarof selaku PPTK RSUD Walanda Maramis, Suparman selaku pejabat pengadaan RSUD Walanda Maramis, serta Mike Grits Loho selaku pembeli terhadap delapan bidang tanah milik VAP.
Sementara itu, kerugian negara sekitar Rp19,8 miliar yang dikaitkan dengan perbuatan VAP hingga kini disebut belum dikembalikan.
“Kerugian negaranya itu sebanyak Rp19,8 miliar dan ini belum dikembalikan,” ujar Zein.
Kejati Sulut melakukan penahanan terhadap VAP untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) serta ayat (4) KUHAP mengenai alasan subjektif dan objektif penahanan. Terkait kemungkinan keterlibatan sekretaris pribadi yang disebut dalam modus perkara, Zein belum memberikan kepastian. Ia menyatakan perkembangan perkara akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami sangat transparan dan wait and see. Lihat nanti dalam perkembangan selanjutnya,” katanya.
Dia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor yang dikenakan sebagai dakwaan primer, ancaman hukuman bagi terdakwa paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kejati Sulut memastikan proses hukum terhadap VAP akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya memungkasi. (yos)














