Imigrasi Sulut Siap Terjemahkan Kebijakan Pusat Menjadi Kerja Nyata

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, menegaskan bahwa hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di tingkat wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Jakarta, DetikManado.com — Evaluasi tidak boleh berhenti menjadi catatan, tetapi harus menghasilkan perubahan. Semangat inilah yang dibawa Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Sulut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 yang berlangsung pada 20–23 September 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Berkualitas dan Berintegritas”, Rakor menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi capaian kinerja tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah perbaikan dan arah kebijakan Kemenimipas Tahun 2027.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, menegaskan bahwa hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di tingkat wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Rakor ini harus menjadi ruang untuk melihat kembali apa yang sudah kita kerjakan, apa yang masih perlu diperbaiki, dan bagaimana hasil evaluasi tersebut kita terjemahkan menjadi aksi. Kami di wilayah siap memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan dapat diterapkan secara nyata dan terukur di jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara,” tegas Gusti, Senin (21/9/2026).

Menurut Gusti, dinamika dan persoalan yang dihadapi di lapangan merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan. Karena itu, Kanwil tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga sebagai penghubung yang memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah.

“Setiap evaluasi, persoalan, dan kebutuhan yang muncul di lapangan harus menjadi bahan untuk memperbaiki cara kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kebijakan harus mampu menjawab kebutuhan nyata di wilayah,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesinambungan antara kinerja Kanwil dan kinerja seluruh UPT Keimigrasian di Sulawesi Utara. Hasil Rakor akan menjadi bahan konsolidasi internal, khususnya dalam implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan, serta pengendalian kinerja secara berjenjang.

“Kanwil harus mampu menjadi penghubung yang memastikan kebijakan pusat benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh UPT. Kita tidak boleh hanya kuat dalam perencanaan, tetapi harus terlihat dalam pelaksanaan dan hasilnya. Ukuran keberhasilan akhirnya adalah perubahan yang dirasakan dalam penyelenggaraan Keimigrasian,” ujarnya.

Perkuat Pengendalian dan Tindak Lanjut

Rakor Kemenimipas Tahun 2026 juga menjadi ruang konsolidasi antara Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT dalam memperkuat mekanisme pengendalian kinerja tiga lini.

Di Sulawesi Utara, penguatan tersebut akan diwujudkan melalui pengawasan yang lebih konsisten, evaluasi berkala, pemetaan persoalan, serta tindak lanjut yang terukur terhadap setiap rekomendasi perbaikan.

Bagi Gusti, evaluasi harus ditempatkan sebagai instrumen manajemen untuk menemukan akar persoalan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Kita ingin membangun budaya kerja yang berani mengevaluasi, cepat memperbaiki, dan konsisten memastikan hasilnya. Setiap rekomendasi harus memiliki tindak lanjut. Inilah yang akan kami dorong di Kanwil dan seluruh UPT Keimigrasian Sulawesi Utara,” ujarnya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun siklus kerja yang lebih efektif: evaluasi menghasilkan rekomendasi, rekomendasi menghasilkan aksi, dan aksi menghasilkan perubahan yang terukur.

 

Siapkan Arah Kinerja 2027

Rakor Kemenimipas Tahun 2026 dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Plt. Kepala BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama, seluruh Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dari unsur Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Keikutsertaan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memastikan kebijakan Tahun 2027 memiliki kesinambungan dengan hasil evaluasi kinerja Tahun 2026.

Dengan semangat “Dari Evaluasi Menuju Aksi”, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen menjadikan setiap kebijakan sebagai pedoman kerja yang diterapkan secara konsisten, setiap evaluasi sebagai dasar perbaikan, dan setiap perbaikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan Keimigrasian yang berkualitas, berintegritas, responsif, dan berdampak bagi masyarakat. (yos)


Pos terkait