Tomohon, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan RR (32) dan FL (29), keduanya warga Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, karena melakukan penganiayaan terhadap Juniko Runtulalo (50), Minggu (11/08/2019) malam.
Menurut informasi, kejadian tersebut berawal ketika korban Juniko mendatangi salah satu rumah warga setempat, untuk mencari anak lelakinya yang belum pulang rumah, padahal sudah larut malam.
Di situ korban bertemu dengan kedua pelaku, kepada keduanya korban bertanya keberadaan anaknya. Pelaku bukan menjawab pertanyaan, justru melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian mulut dan wajah.