Manado,DetikManado.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan polisi yang bertugas di Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan terhadap Julius Laatung, wartawan media cetak Manado Post di rumahnya, Sabtu 29 Oktober 2022 setelah menulis berita terkait maraknya Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Tomohon. Julius dijemput di hadapan istri dan anaknya,
AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.
“AJI Manado mengecam segala tindakan yang mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu, (30/10/ 2022).
Dikatakan Fransiskus, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tak bisa dibenarkan.
Apalagi menurut Fransiskus, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita.