Manado, DetikManado.com – Upaya Satpol-PP Pemprov Sulut melakukan aksi swepping di dalam kelas terhadap siswa-siswi SMA/SMK sejak Senin (11/11/2019) menuai banyak tanggapan serius.
Menurut Drs David M Legi, Satpol-PP Pemprov Sulut telah masuk terlalu jauh. Apalagi sampai melakukan aksi swepping di dalam kelas. Mestinya, sebut Legi, yang juga merupakan Ketua Dewan Pendidikan Kota Manado, Satpol-PP membatasi diri dengan hanya melakukan swepping di luar sekolah. “Aksi ini bisa merusak tatanan sistem pendidikan di sekolah,” ujar Legi yang juga merupakan Kepala SMK Yadika Manado ini.
Ditambahkannya lagi, menjadi tugas kepsek dan guru-guru dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. “Tentu sangat kami sayangkan kalau Satpol-PP sampai melakukan aksi swepping di kelas. Ini jelas bisa mengurangi kewibawaan guru-guru di sekolah,” tukasnya.
Lanjut kata Legi, langkah pihak sekolah menyelenggarakan manajemen berbasis sekolah tentu akan terganggu kalau Satpol-PP masuk terlalu jauh.
“Kami tentu sangat apresiasi Satpol-PP Pemprov dalam melaksanakan tugasnya. Kendati demikian, untuk masuk terlalu jauh sebaiknya hanya dalam kasus-kasus tertentu saja bersama pihak aparat kepolisian,” imbaunya.
Kendati demikian, dirinya menambahkan bahwa otoritas sekolah tentu melekat kepada kepala sekolah. “Sepanjang itu melalui izin kepsek, kami rasa dapat menjadi salah satu pertimbangan,” sebut Legi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut dr Liesje GL Punuh MKes menanggapi aksi swepping Satpol-PP Pemprov Sulut di SMA/SMK mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.
Kendati demikian, dalam aksi swepping tersebut, kadis memberi catatan agar jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. “Akan lebih baik lagi kalau aksi swepping dilakukan di luar lingkungan sekolah pada saat jam kegiatan belajar mengajar, yakni untuk menjaring siswa yang bolos,” ungkap kadis.
Sementara itu, menanggapi aksi swepping tersebut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda Tirajoh SH, mengatakan aksi tersebut pada dasarnya bukan merupakan tupoksi Satpol-PP.
“Aksi swepping tak boleh dilakukan di dalam sekolah. Ini bukan tupoksinya Satpol-PP,” sebut Tirajoh.
Dirinya bahkan mempertanyakan tugas Satpol-PP dalam aksi swepping tersebut lantaran tidak ada hubungannya dengan anak sekolah. “Apalagi aksi itu dilakukan di dalam kelas. Jelas tidak ada hubungannya,” sebut Tirajoh.
Ditambahkannya lagi, kalaupun Satpol-PP beralasan hal tersebut untuk penegakan perda, apakah siswa-siswa tersebut melanggar perda?. “Menurut kami, aksi ini juga merupakan bentuk maladministrasi dan melanggar aturan. Ke depan, tak boleh lagi dilakukan,” tukasnya.
Dalam aksi swepping tersebut, menurut Kepala Satpol-PP Sulut Evans Steven Liow SSos MM pada Senin (11/12) dilakukan di tiga sekolah masing-masing SMAN 1 Manado, SMKN 1 Manado dan SMKN 3 Manado. Di mana, kegiatan ini kami rencanakan akan berlangsung selama tiga hari. “Jadi, langkah ini kami lakukan untuk mendukung keamanan dan kenyamanan siswa belajar di sekolah,” sebut Liow.
Ditambahkannya lagi, kegiatan swepping ini menurut Liow telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut. “Ini juga bagian dari tugas Satpol-PP provinsi, mengingat SMA/SMK merupakan kewenangan dari pemprov,” ungkap Liow. (joe)