Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan seorang warga Kasawari berinisial RA (26). Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam terhadap seorang warga Pateten Dua bernama Clive Hamber.
“RA ditangkap pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Kasawari,” ujar Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi.
Ipda Iwan menjelaskan, kejadian pengancaman tersebut terjadi pada hari Selasa (13/6/2023) pagi. Hal ini karena salah paham antara terduga pelaku dan korban saat berkendara di jalan. Awalnya, pelaku sedang menurunkan barang dari mobil yang dikendarainya di Pasar Winenet.
“Sementara menurunkan barang, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai korban melintas dan muatan kayu yang berada di atasnya menyenggol kendaraan pelaku. Sontak pelaku marah dan berteriak, namun korban pergi berlalu begitu saja,” kata Iwan.
Karena merasa sakit hati, lanjut Ipda Iwan, terduga pelaku kemudian mencari tahu kemana perginya kendaraan korban. Pelaku langsung bergegas mengikuti korban.
“Setelah berada di Kelurahaan Kasuari pelaku yang merupakan warga setempat singgah ke rumahnya untuk mengambil sajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke Pantai Kambahu untuk mencari korban,” ungkap Ipda Iwan.
Setelah berhasil menemukan korban, terduga pelaku langsung berteriak dan mengacungkan sajam jenis parang ke arah korban.
“Karena merasa terancam, korban langsung melarikan diri dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga,” ujar Ipda Iwan.
Dia menambahkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Aertembaga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ali Akbar)