Manado, DetikManado.com – Dua pria warga Sindulang diamankan Tim ROTR Polresta Manado. Kedua pria berinisial RK (21) dan RM (17) tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Kelurahan Calaca pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian di Kelurahan Karame,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Kompol Sugeng menjelaskan, penganiayaan itu berawal saat korban bersama dengan teman-temannya sedang pesta minuman keras (Miras). Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama teman-temannya di lorong happy, lalu datang pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras.
“Terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku hingga akhirnya pelaku menikam korban dengan pisau. Korban mengalami luka tikam di bagian lengan kanan, dada kiri atas dan kepala bagian samping kiri,” urai Kompol Sugeng.
“Pelaku bersama dengan barang bukti dua buah senjata tajam jenis pisau besi putih sudah kami amankan dan kami giring ke Kantor Polsek Wenang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Sugeng. (Ali Akbar)