Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Aertembaga berkolaborasi dengan Resmob Polsek Maesa dan Matuari mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, yang menyebabkan seorang pria bernama Lingling meninggal dunia.
“Terduga pelaku berjumlah 3 orang pria, yaitu VK (25), DS (24), dan RH (24) ditangkap pada hari Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, di jalan raya Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/5/2023) malam. Diawali saat keempat pria ini sedang menggelar pesta miras di atas sebuah kapal.
“Awalnya mereka bersama sedang pesta miras, tiba-tiba korban memukul salah satu pelaku. Melihat temannya dipukul, kedua pelaku lainnya langsung mendekati korban dan memukulnya. Kemudian salah satu pelaku yaitu VK mengambil pisau di palka kapal dan diduga menikam korban berkali-kali,” ujar Iwan.
Karena sudah terdesak, kata Ipda Iwan, korban kemudian meloncat dari atas kapal ke laut. Usai kena tikaman, korban masih sempat berdiri dan pergi ke belakang kapal untuk mengambil pisau namun pelaku lainnya melempar korban dengan kayu sehingga pada saat itu korban meloncat ke air.
Beberapa orang sempat menolongnya namun korban tidak mau dan akhirnya hilang terseret arus. Korban ditemukan pada Jumat (19/5/2023) pagi di kompleks Perikani dalam kondisi meninggal dunia.
“Hasil autopsi jenazah, terdapat beberapa luka hantaman benda tumpul dan benda tajam,” pungkas Ipda Iwan.
Diketahui, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Aertembaga beserta barang bukti 1 buah pisau dapur, untuk diproses hukum lebih lanjut. (Ali Akbar)