Aparat Polresta Manado Tangkap Warga Singkil Pengedar Obat Keras

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 613 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl, 1 buah ponsel Realme tipe C53 warna hijau, 1 pak plastik bening ukuran 6×10 cm, dan uang tunai sebesar Rp20 ribu.

Manado, DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran obat keras jenis Thryhexypenidyl di kawasan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, pada Kamis (16/1/2025).

Seorang pria berinisial DA (21), warga Kelurahan Singkil Dua, ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat keras.

Bacaan Lainnya

Pelaku dan barang bukti diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, pada Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 16.30 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 613 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl, 1 buah ponsel Realme tipe C53 warna hijau, 1 pak plastik bening ukuran 6×10 cm, dan uang tunai sebesar Rp20 ribu.

Kasat Res Narkoba Polresta Manado Akp Hilman Munthalib yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Singkil Dua, memerintahkan unit segera menyelidiki.

Diperoleh informasi, pelaku DA menguasai dan mengedarkan obat keras jenis Thryhexypenidyl.

Setelah mendapat info akurat, tim mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kos-kosan di Kelurahan Singkil Dua. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti obat keras sebanyak 613 butir yang ditemukan di atas meja kos.

Selain itu, tim juga menyita plastik bening ukuran kecil, ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono. (yos)


Pos terkait