Bawa Kabur Rp573 Juta Dana Bimtek Sangadi, Pelarian Oknum ASN Dinas PMD Kotamobagu Terhenti di Palu

Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan RAK alias Ris, oknum ASN Pemkot Kotamobagu, tersangka kasus penggelapan dana bimtek sangadi.(Foto: Istimewa)

Kotamobagu, DetikManado.com – Bawa kabur uang tunai Rp573 juta yang hendak dipakai untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sangadi atau kepala desa, pelarian RAK alias Ris (33) –oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu terhenti di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelarian Ris akhirnya terhenti, setelah keberadaan dirinya terendus oleh tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari tangan Ris, pada saat meringkus tersangka di sebuah SPBU di Kota Palu.

Informasi diperoleh menyebutkan, perburuan terhadap tersangka Ris dilakukan menyusul laporan ke Polres Kotamobagu berdasarkan Nomor: LP/B/255/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT – Nomor: SP.Kap/112/VII/Res.1.11/2024.
Terungkap bahwa pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan uang oleh terlapor RAK alias Ris. Caranya, pelapor beberapa kali mentransfer uang ke rekening milik terlapor dan sebagian diberikan langsung atau tunai kepada terlapor.

Total dana itu berjumlah Rp573.935.000 sebagai dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk dititipkan kepada terlapor. Dana itu dimaksudkan untuk membiayai kegiatan perjalanan para sangadi, dalam rangka mengikuti bimtek di Bandung, Jawa Barat. Belakangan diketahui tersangka Ris kabur dengan uang ratusan juta itu.

Reskrim Polres Kotamobagu langsung mengembangkan laporan tersebut. Termasuk menugaskan tim Resmob untuk melakukan pengejaran. Hasil pengembangan polisi terungkap kalau Ris telah menempuh perjalanan dari Kotamobagu hingga Palu.

Pelarian tersangka Ris akhirnya terhenti setelah dirinya diringkus tim Resmob Polres Kotamobagu, pada Minggu (7/7/2024), bekerja sama dengan aparat Polres Palu. Selanjutnya, tim Resmob langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Kotamobagu.

Dari tangan tersangka Ris, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai senilai Rp21.647.000, satu unit HP IPhone 15 Pro Max, lengkap dengan dos dan nota pembelian seharga Rp23.750.000.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait