Tenga, DetikManado.com – Polsek Tenga mengamankan lelaki berinisial MM alias Maikel (29) warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (16/07/2019) malam.
MM diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang siswi sekolah menengah, sebut saja Melati (16) warga Kota Manado.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada petugas Kepolisian, diketahui peristiwa tersebut terjadi saat tersangka bersama teman perempuannya bertandang pada salah satu rumah di Desa Tenga.
Setiba di sana, korban diajak temannya untuk minum minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dicampur dengan minuman bersoda sprite.
Karena merasa pusing akibat miras, korban pun tertidur di kursi. Ketika korban sadarkan diri, terlihat lelaki MM sedang tidur di samping korban. Saat bersamaan korban melihat bekas ciuman cupang di bagian leher dan dadanya.
Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Korban merasa keberatan karena dirinya merasa dicabuli dengan cara disetubuhi oleh terduga pelaku,” jelasnya.
Lanjut Ronal, pihak korban sudah membuat laporan polisi dan permintaan visum et repertum ke pihak medis. “Terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangannya,” terang Kapolsek. (dem)