Amurang, DetikManado.com – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan lelaki MK alias Musa (25) warga Desa Tawasen, Jaga VIII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (16/07/2019).
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto SH SIK mengatakan penangkapan MK terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan AR alias Arindra (25), warga Kelurahan Malalayang Satu, Kota Manado.
“Berdasarkan laporan, tersangka melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian wajah yang menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami memar serta lebam bengkak,” jelas Edi.
Lanjutnya, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara tanpa status.
“Keduanya telah tinggal satu atap selama kurang lebih 3 tahun dan memiliki seorang anak,” terang Kapolsek.
Edi mengungkapkan penganiayaan tersebut bermula saat korban meminta uang kepada tersangka untuk membeli susu anak mereka. Kemudian terjadi adu mulut yang berakhir pada aksi pemukulan.
“Peristiwa penganiayaan ini sempat diupload oleh korban di media social Facebook (FB), kemudian langsung kami respon cepat dengan mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. (dem)