Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulut Menggelar Sosialisasi

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham melakukan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) se-Indonesia dimulai. Di Sulut, kegiatan Luhkumtak ini digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di empat titik penyuluhan yakni Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI), Kantor Wali Kota Tomohon, Kelurahan Malalayang I dan Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung. (Foto: Dok. Kemenkumham Sulut)

Manado, DetikManado.com – Seusai dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana, kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) se-Indonesia dimulai.

Di Sulut, kegiatan Luhkumtak ini digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di empat titik penyuluhan yakni Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI), Kantor Wali Kota Tomohon, Kelurahan Malalayang I dan Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa topik penyuluhan kali ini mengenai Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat.

“Mari kita bersama-sama membaca, mengetahui dan memahami isi KUHP yang merupakan produk asli buatan anak bangsa, sehingga ketika KUHP baru ini sudah berlaku efektif. Tidak ada lagi kesalahpahaman yang timbul di tengah-tengah masyarakat,” ujar Ronald saat berada di UNPI Manado, Rabu (2/8/2023).

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan visi “masyarakat memperoleh kepastian hukum”.

Untuk diketahui, Analis Hukum Madya Aswan Idrak dan Penyuluh Pertama Jhon Tobiling memberikan materi tentang UU Pidana Mati di kampus UNPI Manado. Kemudian penyuluh muda Rosdiana Siregar memberikan penjelasan mengenai eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat di Kantor Wali Kota Tomohon.

Sedangkan di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang dikenalkan UU KUHP baru yang akan disahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Bintang Keadilan Kartika memperkenalkan UU KUHP baru yang akan disahkan.

Ketua Ilham Center Laode Sumaila menyampaikan materi tentang Penghinaan Presiden sementara Kepala Bidang Hukum menyampaikan materi KUHP tentang Kesusilaan, Penghinaan, Perzinahan, Perkosaan Dalam Rumah Tangga, dan Ketertiban Umum di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Sulut. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook

Pos terkait