Reses Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Sulut Bicara Akses Bankum dan Penegasan Status Kewarganegaraan

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum Ronald Lumbuun menyerahkan cinderamata kepada Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj Dewi Asmara SH MH.

Manado, DetikManado.com — Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Sulut menjadi momentum strategis dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta penyerapan aspirasi daerah, khususnya pada sektor hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Manado ini dihadiri oleh jajaran Komisi XIII DPR RI, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum Ronald Lumbuun, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Tonny Nainggolan. Hadir pula Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan Kementerian HAM Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa kunjungan kerja itu merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga di daerah.

“Pelaksanaan kunjungan kerja ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia,” ujar Ronald Lumbuun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj Dewi Asmara SH MH menegaskan bahwa kunjungan kerja ini tidak hanya bertujuan untuk melakukan pengawasan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran faktual atas berbagai permasalahan yang dihadapi di daerah.

Ronald Lumbuun bersama jajaran Kanwil Kemenkum Sulut.

“Kami berkomitmen untuk memastikan program-program yang dijalankan oleh mitra kerja dapat berjalan secara optimal, serta menindaklanjuti berbagai masukan yang diperoleh sebagai bahan perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya menegaskan.

Dalam pelaksanaannya, Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian terhadap sejumlah isu strategis, antara lain penguatan integritas petugas pemasyarakatan, peningkatan standar pemenuhan hak asasi manusia, optimalisasi layanan keimigrasian, serta pengawasan wilayah perbatasan dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Selain itu, perluasan akses terhadap bantuan hukum (Bankum), perlindungan terhadap pembela HAM, serta penguatan peran lembaga perlindungan saksi dan korban turut menjadi fokus pembahasan.

Dalam sesi pemaparan, Hendrik Pagiling menyampaikan kondisi dan tantangan pelaksanaan tugas di wilayah kerja yang meliputi 15 kabupaten/kota dengan total 1.839 desa.

“Fokus pelaksanaan tugas diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan hukum, penguatan akses keadilan, serta optimalisasi layanan publik berbasis inovasi, termasuk pemanfaatan platform digital dalam peningkatan kapasitas paralegal,” jelas Hendrik Pagiling.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam menjangkau seluruh wilayah layanan. Namun demikian, berbagai langkah inovatif terus diupayakan guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan hukum.

“Peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan sangat strategis dalam mendukung pemberian bantuan hukum, sehingga diperlukan dukungan berkelanjutan, termasuk dalam bentuk insentif,” ujarnya.

Terkait isu kewarganegaraan, disampaikan bahwa masih terdapat warga di wilayah perbatasan seperti Bitung, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud yang belum memiliki kepastian status kewarganegaraan.

“Melalui proses verifikasi dan penetapan status kewarganegaraan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum serta akses penuh terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara,” ungkap Hendrik Pagiling.

Kunjungan kerja ini juga menjadi forum dialog antara Komisi XIII DPR RI dengan seluruh mitra kerja di daerah guna menghimpun masukan secara komprehensif.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, serta memperkuat sistem pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulut. (yos)


Pos terkait