Manado, DetikManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut menggelar diseminasi merek dengan tema “penyelesaian prosedur sengketa merek dari komisi banding bagi para pelaku usaha di Sulawesi Utara”, di Hotel Sintesa Peninsula, Manado, Sulut.
Dalam sambutan, Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun menegaskan tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap pelaku usaha karena berdampak terhadap ekonomi di Indonesia.
“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang penting,” ujar Ronald pada Kamis (22/6/2023) saat membuka kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreator untuk terus berkarya, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha, serta menciptakan lingkungan, yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis.
“Dengan persaingan yang sehat dan akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia,” jelas Kakanwil Ronald.
Kakanwil Ronald juga berkesempatan memberikan sertifikat merek bagi dua pelaku usaha.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Sulawesi Utara sadar akan pelindungan terhadap usahanya dengan mendaftarkan mereknya sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa kekayaan intelektual,” harap Kakanwil Kemenkumham Sulut tersebut.
Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Setiawaty Pontoh serta narasumber dari Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan peserta pelaku UMKM di Sulut dan instansi pemerintah terkait. (Yoseph Ikanubun)