Tondano,DetikManado.com – Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP menghimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Minahasa, Sulut, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terus memenuhi kewajiban perpajakan demi kemajuan daerah dan negara.
“Mari berkontribusi kepada negara dengan terus memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik demi kemajuan Republik Indonesia,” ujar Bupati Robby Dondokambey, Rabu kemarin (12/3/2025).
Robby Dondokambey juga menyampaikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui DJP Online.
Ia pun mengajak masyarakat Minahasa untuk taat pajak demi memperkuat pembangunan nasional.
Bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT, pemerintah mengingatkan untuk segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” kata Bupati Minahasa.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(herdy)