Catat! Ini Ketentuan Peserta Test Psikologi, Integritas dan Kejujuran Calon Praja IPDN 2022

Praja IPDN. (foto : https://spcp.ipdn.ac.id/2022)

Manado, DetikManado.com – Setelah mengumumnkan hasil tes Kesehatan Tahap I, Sabtu (2/07/2022) kemarin, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2022, akan dilanjutkan dengan tahapan sleksi lanjutnya.

Dikutip dari laman spcp.ipdn.ac.id, peserta seleksi calon Praja Institur Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2022, yang dinyatakan lulus tes kesehatan tahap I, rencananya akan mengikuti tes psikologi, integritas dan kejujuran.

Bacaan Lainnya

Adapun pelaksanaan test ini, rencananya akan dilakukan pada hari Selasa 05 Juli 2022, 06.00 WIB / 07.00 WITA / 08.00 WIT, dan panitia seleksi bekerja sama dengan Polda setempat untuk pelaksanaanya.

Sebelum pelaksanaan seleksi, rencananya akan dilakukan gladi jaringan pada hari Senin 04 Juli 2022, pukul 07.00 WIB / 08.00 WITA / 09.00 WIT.

Bagi anda calon praja yang akan mengukuti seleksi ini, simak baik-baik ketentuan bagi peserta tes psikologi, integritas dan kejujuran, di bawah ini :

  1. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada panitia hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan Antigen (minimal H-1) atau PCR (minimal H-2) sebelum pelaksanaan seleksi.
  2. Peserta wajib mengikuti gladi jaringan dan pelaksanaan tes sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3.  Peserta hanya bisa mengikuti Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran pada hari/tanggal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Sebelum memasuki ruang Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran, peserta melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dan jika suhu tubuh di atas 37.3°C peserta akan melaksanakan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran di ruang khusus.
  5. Bagi peserta yang terlambat 30 menit atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan mengikuti Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran.
  6. Wajib membawa menunjukkan kepada panitia Kartu Peserta dan Identitas Diri (KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak/KIA asli yang masih berlaku). Kartu Peserta dan Identitas Diri dimaksud ditunjukkan kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes.
  7. Peserta wajib menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi.
  8. Wajib menggunakan masker atau face shield yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan minimal masker medis dan membawa cadangan masker selama pelaksanaan seleksi.
  9. Wajib membawa handsanitizer, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
  10. Menjaga jarak antar individu selama pelaksanaan seleksi.
  11. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan menjaga jarak (physical distancing) selama pelaksanaan seleksi.
  12. Peserta memasuki ruang tes hanya diperbolehkan membawa alat tulis pribadi (pensil, penghapus, rautan dan ballpoint).
  13. Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya.
  14. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan wajib menunggu di luar area seleksi untuk menghindari kerumunan.
  15. Peserta diwajibkan selalu mengakses dan emperbaharui informasi seputar SPCP IPDN Tahun 2022 pada laman https://spcp.ipdn.ac.id setiap hari.

(Mikhael Labaro)

Komentar Facebook

Pos terkait