Manado, DetikManado.com – Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan kunjungan kerjanya di KPU Provinsi Sulut, Jumat (17/2/2023), bertempat di ruang rapat Ketua KPU Sulut.
Tim DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ini diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Parhupmas Greis W Tamba. Sejumlah hal penting dibahas dalasm pertemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I Janastasya Ch Parapaga memperkenalkan setiap anggota DPRD yang hadir. Parapaga selanjutnya menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi.
“Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertana, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Parapaga, mereka hendak berkonsultasi terkait jika ada legislator yang partainya tidak lolos pada tahapan pemilu ingin berpindah partai.
Meidy Tinangon menyampaikan terima kasih atas kunjungan rombongan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Terima kasih sudah datang berkunjung di kantor KPU Sulut. Hal ini menandakan kepedulian DPRD Kabupaten Talau terhadap suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan,’’ ungkap Tinangon.
Terkait pertanyaan- pertanyaan anggota DPRD Talaud mengenai Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan dasar aturan perundang-undangan yang ada.
Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.
“Saran saya untuk memastikannya bapak dan ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kemendagri karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri,” ungkapnya.
Sementara itu terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.
“Masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut seyogyanya di internal partai,” ujar Tinangon.
Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses PAW berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf sekretariat. (Yoseph Ikanubun)