Tondano, DetikManado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan pria asal Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa, Sulut, berinisial FG alias Fig (19) di rumahnya, Senin (26/10/2020).
Kapolres Minahasa AKBP Hensly Moningkey melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan keluarga korban tentang adanya kasus pencabulan terhadap remaja asal Kakas, sebut saja Jingga (14).
AKP Sugeng menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk bertemu. Setelah melakukan janjian, akhirnya korban bersedia bertemu di Halte Desa Tounelet, Sonder, saat itu pelaku datang sambil membawa sepeda motor untuk bertemu dengan korban.
Dalam pertemuan itu, terjadilah percakapan antara pelaku dan korban. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke Desa Tountimomor, Kakas ke rumah teman pelaku bernama Komeng.
“Di rumah Komeng inilah, kemudian tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” ujar AKP Sugeng.
Tersangka sudah diamankan Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal perlindungan perempuan dan anak,” tutup AKP Sugeng. (rf)