Minahasa, DetikManado.com – Aparat Polres Minahasa di bawah pimpinan Katim II Resmob Aipda Suryadi mengamankan seorang pria yang diduga mencuri lampu kolam renang di Kelurahan Koya Lingkungan VI, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut.
“Pelaku berinisial ML (48), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, diamankan pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Sementara korban adalah KW (52), seorang wiraswasta warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulut,” ujarnya.
Peristiwa terjadi pada 18 Juni 2023 di Kolam Renang Eden Park, Desa Parepei, Kecamatan Remboken. Saat itu, pelaku membawa 10 unit lampu kolam renang milik korban ke rumahnya di Kelurahan Koya, Tondano Selatan.
“Penyidik sempat melayangkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak kooperatif dan kerap berada di luar daerah, termasuk ke Jakarta dan Halmahera,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Koya. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dalam interogasi awal, dia mengakui perbuatannya telah membawa lampu kolam renang tersebut. Pelaku kini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (yos)






