Manado, DetikManado.com – Seorang pria berinisial BG (23), diamankan Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, karena diduga sudah menghamili pacarnya (13), yang masih di bawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan keluarga korban atas dugaan tindakan BG. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu di Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Manado.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah kos-kosan di daerah Tuminting,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (8/2/2023).
Kombes Pol Jules menjelaskan terduga pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih, yang diduga sudah melakukan hubungan suami isteri.
“Akibat hubungan tersebut, saat ini korban tengah hamil. Namun terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga ibu korban membuat laporan ke Kantor Polisi,” ungkap Jules.