Tomohon, DetikManado.com – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut menghadiri sekaligus membuka rapat evaluasi dan rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, dilaksanakan di Emera Hills Kakaskasen, Kota Tomohon, Sulut, Rabu (8/2/2023).
Rapat itu juga dirangkaikan dengan rapat Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulut Tahun 2023. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut mengatakan bahwa Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Dimana komponen perhitungannya salah satunya adalah pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah,” ujarny
Dalam komposisi PAD, ujar Wenny, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan pendapatan asli daerah Kota Tomohon.
“Perlu kita sekalian pahami bahwa pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (taxing power),” jelas Wakil Walikota ini.
Dirinya menambahkan Pemkot Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan, yang diadakan Pemerintah. Termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Penulis: Stefanus Goni
Editor: Richard Fangohoi















