Diduga Melakukan Hubungan Suami Istri,Remaja Pria Ini Dilaporkan Orang Tua Pacarnya

Manado,DetikManado.com – Tim Opsnal 2 Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur, Senin (18/4/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polresta Manado, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya pria berinisial AS (16), warga Manado. Ditangkap di wilayah Mapanget, Manado,” ujarnya, Senin siang, di Mapolda Sulut.

Lanjut Abast, pelaku menyetubuhi pacarnya yang berumur 14 tahun, warga Minahasa, pada Minggu (17/4) pagi, di rumah pelaku.

“Awalnya pelaku menjemput korban lalu dibawa ke rumahnya. Korban kemudian menemani pelaku minum miras bersama beberapa temannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban di kamar,” jelasnya.

Orang tua korban yang kemudian mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya melapor ke SPKT Polresta Manado.

Laporan direspon cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga menangkap pelaku dini hari itu.

Komentar Facebook