Manado, DetikManado.com – Tim Resmob On The Road Polresta Manado menangkap seorang pria berisinial HM (18), yang diduga telah dipengaruhi minuman keras (miras). HM menganiaya seorang perempuan berinisial A (23) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik, Minggu (5/2/2023), di Shoping Center, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut.
“Pelaku diamankan oleh Tim Resmob On The Road Polresta Manado pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Kolongan, Minahasa Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, kata Kombes Pol Jules, antara korban A warga Pinaesaan dan pelaku warga Mapanget tidak ada permasalahan.
“Awalnya korban bersama dengan teman-temannya sedang berada di TKP, tiba-tiba datang pelaku yang diduga sudah mabuk dan langsung mencabut pisau badik kemudian menikam korban,” ujar Kombes Pol Jules.
Jules menyebut akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban mengalami luka tikam di wajah, pergelangan tangan, punggung sebelah kiri dan kanan,” lanjutnya.
Kombes Pol Jules pun mengatakan usai kejadian korban langsung membuat laporan di Kantor Polsek Wenang.
“Pelaku yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, sudah diamankan beserta barang bukti pisau badik di Kantor Polsek Wenang dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi