DPRD Kotamobagu Targetkan 13 Ranperda Tuntas jadi Perda Sebelum Masa Jabatan Berakhir Tahun Ini

Sekretaris DPRD Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit (kiri), sedang membacakan berita acara rapat paripurna dalam rangka penetapan Propemperda Tahun 2024.(Foto: Istimewa)

Kotamobagu, DetikManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menargetkan, sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) harus tuntas menjadi produk hukum alias peraturan daerah (perda), sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 10 September 2019.

Seperti diketahui, 25 anggota DPRD Kotamobagu masa bhakti 2019-2024 diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Warsito SH, di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu pada 10 September 2019.

Pelantikan terhadap Meiddy Makalalag ST dan kawan-kawan ini, dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 334 Tahun 2019 tertanggal 6 September 2019. Prosesi pelantikan berlangsung dalam sebuah rapat paripurna istimewa.

“Sebelum masa jabatan kami berakhir pada bulan September mendatang, saya dan teman-teman (anggota DPRD) menargetkan untuk menuntaskan seluruh pekerjaan kami. Terutama, menetapkan 13 ranperda menjadi produk hukum alias peraturan daerah,” tandas Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.

Hal itu disampaikan Mekal –sapaan akrab politisi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kotamobagu– ini, pada saat memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang tahun 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, pada Selasa (27/2/2024).

“Ini yang menjadi target besar DPRD Kotamobagu di masa akhir ini untuk bagaimana menyelesaikan, dimana pada tahun sebelumnya prestasi untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah cukup luar biasa,” ujar Mekal.
Ia pun berharap, semoga pencapaian lima tahun ini lebih baik dibanding pencapaian lima tahun sebelumnya. “Karena mengukur kinerja-kinerja DPRD itu indikatornya hanya melihat dari banyaknya penyelesaian rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Rapat paripurna itu sendiri turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotamobagu, Sekkot Sofyan Mokoginta SH ME, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait