Mitra, DetikManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Pertama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2026 bertempat di Soekarno Legislative Hall, Ratahan, Selasa,(15/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mitra, Chris Rumansi SP MSi dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Katrien Mokodaser SE, Slserta di hadiri oleh Wakil Bupati Fredi Tuda.
Saat membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati menyampaikan bahwa agenda yang dilaksanakan itu merupakan kelanjutan dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah yang sangat krusial.
Menurutnya, oemerintah daerah menyadari sepenuhnya bahwa sisa masa tahun anggaran 2026 ini berjalan dengan waktu yang sangat terbatas.
“Oleh karena itu, ketepatan waktu dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini menjadi kunci utama bagi keberlanjutan program daerah,” ujarnya.
Pemkab Mitra memandang DPRD bukan sekadar mitra kerja formal, melainkan pilar utama penopang keberhasilan daerah. “Hubungan yang sinergis, harmonis, saling menghormati, dan akuntabel antara Eksekutif dan Legislatif dinilai sebagai energi terbesar untuk melewati berbagai tantangan ekonomi yang ada,” tuturnya.
Pemerintah Daerah juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kedua tim tersebut sebelumnya telah mencurahkan pikiran dan tenaga dalam merumuskan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, yang kini menjadi pijakan kokoh untuk membahas Ranperda P-APBD ke tingkat yang lebih teknis.
Pemkab Mitra selanjutnya menyerahkan secara resmi Ranperda P-APBD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD.
Pemerintah berharap melalui mekanisme dan tahapan pembahasan yang demokratis, Ranperda ini dapat segera disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Angki)














