Manado, DetikManado.com – Dua dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut, menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo. Keduanya laki-laki berinisial Y (18) dan M (14).
“Pencabulan terjadi di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Ranoyapo, pada hari Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 18.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/1/2023).
Dia menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan pihak korban ke Polsek Ranoyapo pada Kamis (5/1/2023). Diketahui, pelaku M menyerahkan diri pada hari Sabtu (14/1/2023), dan sedangkan Y hari Rabu (18/1/2023). Kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Minsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sedangkan satu terduga pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas kepolisian,” jelas Kombes Pol Jules.
Kombes Pol Jules menceritakan mejadian bermula ketika Y menjemput korban dan seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor lalu membeli miras cap tikus. Kemudian meminumnya di dekat sebuah sekolah dasar. Mereka lalu berpindah tempat di sekitar pekuburan dan melanjutkan minum miras tersebut. Dan menjelang petang, korban sudah dalam keadaan mabuk.
“Y lalu bermaksud mengantar pulang korban dan temannya tersebut dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat melintas di persawahan, korban menyuruh Y untuk mencari handphone-nya,” kata Jules.
Setelah itu, Y pun meninggalkan kedua perempuan tersebut untuk mencari handphone milik korban. Namun tak lama kemudian, Y kembali ke persawahan tersebut bersama M dan satu terduga pelaku lainnya.
“Salah seorang terduga pelaku lalu mengangkat korban yang sudah dalam keadaan mabuk, ke gubuk yang berada di persawahan tersebut. Ketiga terduga pelaku kemudian mencabuli korban secara bergantian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.
“Para orang tua diimbau agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap pergaulan anaknya, supaya tidak menjadi pelaku maupun korban perbuatan yang melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Ali Akbar)