Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polda Sulut menahan 2 pria yang diduga bekerja sebagai debt collector akan melakukan perampasan kendaraan jenis Toyota All New Avanza Veloz 1.5 M/T milik Yohan, warga Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan mengatakan, kedua pria berinisial CG (32) dan GK (30) tertangkap tangan sedang berusaha melakukan perampasan kendaraan milik korban.
“Keduanya ditangkap di sekitar Jalan Ahmad Yani, Manado, pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wita,” ujarnya didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek saat konferensi pers di ruang rapat Polda Sulut, Jumat (31/3/2023).
Para debt collector itu beralasan, perampasan dilakukan karena korban belum melunasi kendaraannya. Peristiwa tersebut bermula saat korban keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di Kota Manado.
“Saat menuju parkiran, korban menjumpai sejumlah pria sudah berada di sekitar kendaraanya. Para pria ini kemudian melakukan interogasi dan berusaha merampas kendaraan korban,” katanya.