Eksekutif dan Legislatif Sitaro Pacu Pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029

Eksekutif dan Legislatif Sitaro kembali melanjutkan rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan ranperda RPJMD yang dipimpin Ketua DPRD Djon Ponto Janis.

Ondong, DetikManado.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama DPRD kembali duduk bersama melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029, Selasa (19/8/2025), di Gedung DPRD di Kelurahan Bebali Kecamatan Siau Timur.

Sebelumnya agenda pembahasan dokumen strategis ini sempat molor karena sebelumnya dalam rapat paripurna pada pekan lalu, Wakil Ketua DPRD, Joutje Luntungan sempat menskors jalannya rapat.

Meskipun, baik pemerintah daerah maupun DPRD dikejar waktu untuk bisa menetapkan RPJMD Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029 yang memuat visi misi dan program pembangunan daerah selama lima tahun kedepan.

Alasannya, jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, batas waktu penetapan RPJMD ini adalah enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, atau tanggal 20 Agustus 2025.

Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, mengatakan, komitmennya bersama seluruh anggota DPRD untuk bisa menuntaskan pembahasan hingga penetapan RPJMD tepat waktu.

“Semua tergantung kesepakatan bersama dari setiap fraksi. Kami semua punya semangat dan komitmen yang sama dalam menuntaskan setiap agenda pembahasan di DPRD. Jika semua sepakat, kita upayakan penetapan bisa dilakukan secepatnya,” kata Djon.

Sementara itu, lanjutan pembahasan ranperda RPJMD terlihat alot pada agenda rapat gabungan komisi, dimana pihak eksekutif terus dicecar dengan beragam pertanyaan dan permintaan penjelasan seputar visi misi yang termuat dalam RPJMD, yang mengusung tema besar Sitaro Maju, Sejahtera, Damai dan Dasyat atau Masadada.


Pos terkait